• Berita Terkini

    Gandeng Media Massa, Bawaslu NTB Ajak Pers Tangkal Berita Bohong Pilkada



    Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB menjalin kerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB dalam melakukan pengawasan partisipatif Pilkada serentak 2024.

    Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dirangkai dengan kegiatan sosialisasi penguatan dan peran media dalam pengawasan partisipatif pada Pilkada serentak 2024 di Hotel Aston Inn, Kota Mataram, Selasa (1/10). 

    Ketua Bawaslu NTB Itratip menerangkan kerja sama tersebut digagas sebagai bentuk kesadaran jajaran pengawas pada pentingnya peran media massa.

    “Media memiliki peran yang sangat penting dalam menjadi mitra Bawaslu untuk membangun dan menyebarkan informasi yang positif pada masyarakat. Tanpa keterlibatan aktif media, banyak pesan-pesan pengawasan yang tidak sampai ke publik,” kata Itratip.

    Kerja sama tersebut dilakukan untuk mempertegas Bawaslu dan insan pers memiliki tujuan yang sama.

    Terutama dalam menangkal segala bentuk berita bohong yang dapat menganggu kondusifitas Pilkada serentak 2024. 

    Ia membeberkan, sosialisasi peran media menjadi penting mengingat adanya sejumlah media massa yang juga terindikasi menjadi partisan salah satu paslon.

    Sehingga penting bagi Bawaslu untuk memastikan niat dan tekad awak media dalam memahami dan menyadari perannya sebagai pilar ke empat demokrasi. 

    “Media semestinya menyajikan informasi yang dibutuhkan oleh publik. Dan kita memiliki peran yang sama dalam melakukan pengawasan. Sehingga tentu dengan komitmen bersama ini, akan ada kesadaran untuk menyajikan informasi yang benar, berimbang, dan tidak terkesan menjadi corong salah satu paslon,” terangnya. 

    Sementara itu, Ketua PWI NTB Nasrudin menerangkan apa yang dilakukan Bawaslu NTB menjadi langkah penting dan patut diikuti oleh Bawaslu di daerah lainnya.

    Menurutnya, partisipasi media dalam melakukan pengawasan Pilkada serentak 2024 bersifat strategis bagi Bawaslu. 

    “Atas dasar pemberitaan terkait temuan dugaan pelanggaran yang ada, dapat menjadi menjadi dasar Bawaslu dalam melakukan penelusuran dan bahan dasar sebagai bukti dalam ketentuan hukum tindak pidana pemilu,” jelas Nasrudin. 

    Dalam kesempatan yang sama, ia mengimbau kepada seluruh insan pers bersikap netral dan secara umum mematuhi kode etik jurnalistik.

    Nasrudin bahkan menegaskan pada wartawan untuk tidak terlibat menjadi tim pemenangan salah satu paslon. 

    “Kalau menjadi tim sukses, baiknya mengundurkan diri atau mengambil cuti. Sampai dengan selesai pilkada ini, nanti bisa kembali lagi. Sehingga tidak menciderai profesi ini,” tegasnya. 

    Ia juga mengingatkan agar media massa memperhatikan aturan memuat iklan kampanye yang telah termaktub dalam PKPU dan menjadi bagian yang diawasi secara intens oleh Bawaslu.

    Sementara itu pada pekan pertama kampanye untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bawaslu Provinsi NTB mengaku belum menemukan adanya pelanggaran. 

    Begitu juga dengan laporan dugaaan pelanggaran. Sejauh ini belum ada laporan masuk.

    "Sejauh ini belum ada temuan maupun laporan yang masuk kepada kami," kata Ketua Bawaslu NTB Itratip. 

    Dia mengakui, di musim perayaan Maulid, banyak Paslon yang menerima undangan dan menghadiri peringatan Hari Lahir Nabi Muhammad itu.

    Terkait dengan hal tersebut, pihaknya tidak mempersoalkannya.

    "Selama para paslon tidak melakukan kegiatan kampanye, tidak masalah," tambahnya. 

    Itratip mengatakan, tempat ibadah salah satu lokasi yang dilarang kampanye.

    Ada tiga hal yang bisa identifikasi sebagai kegiatan kampanye. Yakni, mengajak khalayak untuk memilih, memperkenalkan nomor urut, dan menyampaikan visi-misi serta program kerja. 

    "Kalau tidak ada unsur-unsur itu, para paslon kita anggap melakukan silaturahmi biasa. Bukan kampanye," terangnya. 

    Itratip mengingatkan kepada para paslon agar tidak coba-coba melakukan kegiatan kampanye di tempat ibadah.

    Dia memastikan Bawaslu akan memproses dan menindaklanjuti jika ada paslon yang melanggar aturan dengan berkampanye di tempat ibadah. 

    "Silahkan para paslon hadiri undangan Maulid dari masyarakat yang digelar di masjid. Tapi jangan ada unsur kampanye," tegasnya. 

    Dia berharap, para paslon tetap menaati dan mematuhi segala aturan yang berlaku dalam tahapan masa kampanye. Terkait hal tersebut sudah jelas aturan serta sanksinya.

    "Harapan kita, semua paslon menaati aturan yang ada," tegas Itratip lagi. 

    Dia juga mengingatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk tidak melakukan kampanye hitam atau black campaign.

    Sebab, saat ini sudah ada indikasi untuk mendiskreditkan atau memojokkan paslon tertentu.
    "Ini kita khawatirkan mulai ada kampanye hitam dengan eksploitasi unsur SARA," pungkas Itratip.

    No comments